Syarat & Ketentuan
Terakhir diperbarui: 24 Oktober 2026
Dokumen ini adalah perjanjian yang mengikat secara hukum antara Anda (Merchant) dan QRISGate. Dengan mendaftar, mengakses, atau menggunakan layanan, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan di bawah ini.
1. Definisi
- QRISGate — platform perangkat lunak yang membuat QRIS dinamis, mendeteksi mutasi pembayaran, dan mengirimkan notifikasi webhook.
- Merchant — badan usaha atau perorangan yang mendaftar dan menggunakan layanan.
- Layanan — seluruh fitur, API, dashboard, dan aplikasi pendamping yang disediakan QRISGate.
- Dana Merchant — dana pembayaran pelanggan yang masuk langsung ke rekening bank atau e-wallet milik Merchant.
2. Sifat Layanan
QRISGate adalah penyedia teknologi, bukan penyedia jasa keuangan, bukan penyelenggara transfer dana, dan bukan pihak dalam transaksi jual-beli antara Merchant dan pelanggannya. QRISGate tidak menerima, menampung, atau meneruskan Dana Merchant. Dana pembayaran masuk langsung ke rekening yang terhubung dengan QRIS milik Merchant.
Kewenangan QRISGate terbatas pada: (a) membuat payload QRIS dinamis, (b) mencocokkan mutasi masuk dengan transaksi yang tertunda, dan (c) mengirim notifikasi ke sistem Merchant.
3. Kelayakan & Kewajiban Merchant
- Merchant wajib berusia minimal 18 tahun dan cakap hukum.
- Merchant wajib memiliki QRIS yang sah, diterbitkan oleh penyelenggara QRIS berizin Bank Indonesia, dan terdaftar atas nama usaha Merchant sendiri.
- Merchant dilarang menggunakan Layanan untuk aktivitas melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada perjudian, pinjaman ilegal, penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme, penjualan barang terlarang, dan penjualan konten ilegal.
- Merchant bertanggung jawab penuh atas keakuratan data yang diberikan, termasuk nama usaha dan alamat email.
- Merchant wajib menjaga kerahasiaan API key, device token, dan kredensial lain. Segala aktivitas yang timbul dari penggunaan kredensial Merchant dianggap dilakukan oleh Merchant.
- Merchant wajib mematuhi ketentuan penyelenggara QRIS, akuisisi, dan peraturan Bank Indonesia yang berlaku.
4. Biaya dan Saldo Kredit
- Biaya Layanan adalah sebesar Kode Unik setiap transaksi, antara Rp 100 sampai Rp 999, dipotong dari saldo kredit Merchant. Kode Unik tersebut ditambahkan ke nominal yang dibayar pembeli, jadi dana yang masuk ke rekening Merchant tetap sebesar harga jual — Biaya Layanan tidak pernah memotong penerimaan Merchant.
- Besaran Kode Unik dialokasikan acak di dalam rentang tersebut, karena dua pesanan bernominal sama yang berjalan bersamaan harus menghasilkan total bayar berbeda agar pembayaran dapat dicocokkan secara otomatis.
- Nominal transaksi minimal Rp 5.000. Karena Biaya Layanan bernilai tetap, nominal di bawah batas itu akan membebani pembeli secara tidak proporsional.
- Saldo kredit awal sebesar Rp 5.000 diberikan gratis pada saat pendaftaran dan tidak dapat diuangkan kembali.
- Transaksi yang gagal, kedaluwarsa, atau dibatalkan tidak dikenakan biaya.
- QRISGate dapat mengubah besaran biaya dengan pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya melalui email terdaftar atau pemberitahuan di dashboard.
- Apabila saldo kredit tidak mencukupi, pembuatan transaksi baru akan ditolak hingga saldo diisi ulang.
5. Kebijakan Refund
- Biaya Layanan yang telah terpotong atas transaksi yang berhasil tidak dapat dikembalikan, karena biaya tersebut merupakan imbalan atas pemrosesan yang telah selesai dilakukan.
- Apabila terjadi kesalahan teknis yang menyebabkan pemotongan ganda pada satu transaksi, QRISGate akan mengembalikan kelebihan potongan ke saldo kredit Merchant setelah verifikasi.
- Klaim atas pemotongan yang tidak wajar dapat diajukan maksimal 14 hari kalender sejak transaksi terjadi, disertai ID transaksi.
- Saldo kredit yang dibeli tidak dapat diuangkan, tetapi dapat digunakan sampai habis selama akun aktif.
6. Ketersediaan Layanan
QRISGate berupaya menjaga ketersediaan Layanan setinggi mungkin, namun tidak memberikan jaminan ketersediaan tanpa gangguan. Layanan dapat dihentikan sementara untuk pemeliharaan, pembaruan, atau karena keadaan di luar kendali QRISGate (termasuk gangguan penyedia cloud, jaringan bank, atau penyelenggara QRIS).
Deteksi pembayaran bergantung pada kanal pihak ketiga (aplikasi Android Merchant, Moota, Cekmutasi, atau alert email bank). Keterlambatan atau kegagalan pada kanal tersebut berada di luar kendali QRISGate. Merchant tetap dapat mengonfirmasi transaksi secara manual melalui dashboard.
7. Penangguhan dan Penghentian Akun
QRISGate dapat menangguhkan atau menghentikan akun apabila:
- Terdapat indikasi pelanggaran hukum atau ketentuan ini;
- Terdapat indikasi penipuan, penyalahgunaan, atau pencucian uang;
- Merchant memberikan data palsu atau menggunakan QRIS milik pihak lain;
- Terjadi penyalahgunaan API, termasuk upaya menerobos sistem atau membebani infrastruktur.
Merchant dapat berhenti menggunakan Layanan kapan saja. Penghapusan akun dapat diminta melalui halaman pengaturan atau dengan menghubungi tim dukungan.
8. Batasan Tanggung Jawab
Sejauh diizinkan hukum yang berlaku, QRISGate tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, khusus, atau konsekuensial, termasuk kehilangan keuntungan, kehilangan data, atau kerugian akibat transaksi yang tidak terdeteksi. Tanggung jawab QRISGate secara keseluruhan atas klaim apa pun dibatasi pada jumlah biaya Layanan yang dibayarkan Merchant dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
9. Kekayaan Intelektual
Seluruh hak atas perangkat lunak, merek, dan dokumentasi QRISGate tetap milik QRISGate. Merchant tidak memperoleh hak apa pun selain lisensi terbatas, non-eksklusif, dan tidak dapat dialihkan untuk menggunakan Layanan sesuai ketentuan ini.
10. Perubahan Ketentuan
QRISGate dapat memperbarui dokumen ini dari waktu ke waktu. Perubahan material akan diberitahukan melalui email terdaftar atau pemberitahuan di dashboard minimal 14 hari sebelum berlaku. Penggunaan Layanan setelah tanggal berlaku berarti Merchant menyetujui perubahan tersebut.
11. Hukum yang Berlaku
Dokumen ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu; apabila tidak tercapai, para pihak sepakat memilih yurisdiksi pengadilan yang berwenang di Indonesia.
12. Kontak
Pertanyaan mengenai dokumen ini dapat disampaikan ke abadiagent@gmail.com. Untuk bantuan teknis, gunakan menu dukungan pada dashboard atau baca dokumentasi.